Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 500.6.7 Kpts.662-Huk 2023.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-4-

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.


Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 28 Desember 2023

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Gubernur Jawa Barat cq. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
  2. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Kepolisian Resor Ciamis;
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis;
  5. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis;
  7. Yang bersangkutan.