Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 440 Kpts.630-Huk 2017.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

3

KEDUA : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berakhir apabila dicabut oleh Bupati Ciamis atas usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis dan/atau berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan daerah yang dipisahkan.
KETIGA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017.
KEEMAT : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2018 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 5 Desember 2017

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. IING SYAM ARIFIN


Tembusan :
Yth. Sdr.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.