Halaman ini telah diuji baca
3
| KEDUA | : | Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berakhir apabila dicabut oleh Bupati Ciamis atas usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis dan/atau berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan daerah yang dipisahkan. |
| KETIGA | : | Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017. |
| KEEMAT | : | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. |
| KELIMA | : | Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2018 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. IING SYAM ARIFIN |
| Tembusan : | |
| Yth. Sdr. |
|