Halaman ini telah diuji baca
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| PERTAMA | : | Merubah nama-nama Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. |
| KEDUA | : | Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel, Model, ukuran dan Isi Kop Naskah Dinas, Model, ukuran dan Isi Kop Sampul Surat serta Model, ukuran dan Isi Papan Nama, sebagaimana tercantum pada Keputusan Bupati Ciamis Nomor 102 Tahun 2001, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. |
| KETIGA | : | Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan terdahulu yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| KEEMPAT | : | Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis |
| KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. OMA SASMITA S. |
| Tembusan : | |
| Yth. |
|