Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 421 Kpts.53-Huk 2004.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA : Merubah nama-nama Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel, Model, ukuran dan Isi Kop Naskah Dinas, Model, ukuran dan Isi Kop Sampul Surat serta Model, ukuran dan Isi Papan Nama, sebagaimana tercantum pada Keputusan Bupati Ciamis Nomor 102 Tahun 2001, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan terdahulu yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT : Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 20 Pebruari 2004

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. OMA SASMITA S.


Tembusan :
Yth.
  1. Gubernur Jawa Barat;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat;
  3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis;
  4. Kepala Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Ciamis;
  5. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ciamis;
  6. Yang bersangkutan.