Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BUPATI CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR
:
421/Kpts.53-Huk/2004
LAMPIRAN
:
1 (satu)
TENTANG
PERUBAHAN NAMA-NAMA SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
bahwa dengan adanya pemekaran Desa-desa di Kabupaten Ciamis mengakibatkan nomenklatur Sekolah Dasar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan Lokasi Wilayah Kerja Desa;
bahwa untuk memudahkan dalam pembinaan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, dipandang perlu adanya perubahan nomenklatur Sekolah Dasar Negeri yang disesuaikan dengan nama Desa yang bersangkutan;
bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu adanya penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B-48/HK.103/mptm-83, Nomor 25 Tahun 1988, tentang Kode Pos Indonesia;