Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BUPATI CIAMIS
KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR
:
421/Kpts.339-Huk/2006
LAMPIRAN
:
1 (Satu)
TENTANG
PEMBUKAAN DAN PENEGERIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DARI KELAS JAUH DAN SD-SMP SATU ATAP MENJADI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI DI WILAYAH KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung program pendidikan yang merupakan peran utama pembangunan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu menjadi manusia cerdas, terampil dan berbudi luhur sehingga perlu pengembangan sekolah khususnya dengan adanya pembukaan dan penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP);
bahwa untuk memperluas daya tampung sekolah dalam rangka Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun perlu adanya Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP) khusunya Kelas Jauh;
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dalam pelaksanaannya perlu Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Kelas Jauh dan SD-SMP Satu Atap menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Wilayah Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.