Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 421 Kpts.339-Huk 2006.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BUPATI CIAMIS


KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 421/Kpts.339-Huk/2006
LAMPIRAN : 1 (Satu)

TENTANG

PEMBUKAAN DAN PENEGERIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DARI KELAS JAUH DAN SD-SMP SATU ATAP MENJADI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI DI WILAYAH KABUPATEN CIAMIS

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung program pendidikan yang merupakan peran utama pembangunan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu menjadi manusia cerdas, terampil dan berbudi luhur sehingga perlu pengembangan sekolah khususnya dengan adanya pembukaan dan penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  2. bahwa untuk memperluas daya tampung sekolah dalam rangka Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun perlu adanya Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP) khusunya Kelas Jauh;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dalam pelaksanaannya perlu Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Kelas Jauh dan SD-SMP Satu Atap menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Wilayah Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;