Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 421.3 Kpts.547-Huk 2015.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 421.3/Kpts.547-Huk/2015
LAMPIRAN : “_”

TENTANG
IJIN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 CIAMIS

BUPATI CIAMIS,


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 408 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  2. bahwa SMA Negeri 1 Ciamis telah mendapat ijin Pendirian/Penegerian yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72/B.III.1959, tanggal 15 Oktober 1959;
  3. bahwa SK ijin Pendirian/Penegerian SMAN 1 Ciamis dimaksud pada huruf a, dinyatakan hilang akibat runtuhnya/ambruknya ruang dokumen pada tahun 1979, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Kepolisian Sektor Ciamis Nomor LP/3643/C/X/2015/JBR/RES CMS/SPKT SEK CMS Tanggal 01 Oktober 2015 atas Laporan Kepala SMA Negeri 1 Ciamis Nomor 800/972-SMA.01/CD.01/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Keterangan Kehilangan SK ijin Pendirian/Penegerian SMAN 1 Ciamis Nomor 72/B.III.1959, tanggal 15 Oktober 1959 kepada Kepolisian Sektor Ciamis;
  4. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Ijin Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ciamis sebagai Pengganti SK Ijin Pendirian/Penegerian Sekolah Menengah Negeri 1 Ciamis Nomor 72/B.III.1959, tanggal 15 Oktober 1959 yang telah dinyatakan hilang sejak Tahun 1979, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;

1