Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 421.2 Kpts.384-Huk 2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
Memperhatikan:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor 421.2/2501/Bangda tanggal 16 Nopember 1998, perihal Pedoman Pelaksanaan Penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar;
  2. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 421.1/2908-Disdik/2012 tanggal 30 Juli 2012, Hal Usulan Penggabungan (merger) Sekolah Dasar.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU : Penggabungan Sekolah Dasar Negeri 2 Ciamis dengan Sekolah Dasar Negeri 5 Ciamis dan Sekolah Dasar Negeri 3 Ciamis dengan Sekolah Dasar Negeri 9 Ciamis Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
KEDUA : Penggabungan Sekolah Dasar Negeri dimaksud pada Diktum KESATU yaitu:
  1. Sekolah Dasar Negeri 2 Ciamis dengan Sekolah Dasar Negeri 5 Ciamis menjadi Sekolah Dasar Negeri 2 Ciamis;
  2. Sekolah Dasar Negeri 3 Ciamis dengan Sekolah Dasar Negeri 9 Ciamis menjadi Sekolah Dasar Negeri 3 Ciamis.
KETIGA : Menghapus nama-nama Sekolah Dasar Negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dari daftar Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 7 September 2012

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. ENGKON KOMARA


Tembusan :
Yth.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis;
  4. Yang bersangkutan.

2