Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 421.2 Kpts.384-Huk 2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BUPATI CIAMIS


KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 421.2/Kpts.384-Huk/2012
LAMPIRAN : ,-,

TENTANG

PENETAPAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CIAMIS DENGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 5 CIAMIS DAN SEKOLAH DASAR NEGERI 3 CIAMIS DENGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 9 CIAMIS KELURAHAN CIAMIS KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan proses belajar mengajar pada tingkat Sekolah Dasar perlu mengadakan penggabungan;
  2. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri 2 Ciamis dengan Sekolah Dasar Negeri 5 Ciamis dan Sekolah Dasar Negeri 3 Ciamis dengan Sekolah Dasar Negeri 9 Ciamis Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16 Ciamis kode pos 46211 Jawa Barat
Telp (0265) 771019 Fax (0265) 772776