Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BUPATI CIAMIS
KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR
:
421.2/Kpts.384-Huk/2012
LAMPIRAN
:
,-,
TENTANG
PENETAPAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CIAMIS DENGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 5 CIAMIS DAN SEKOLAH DASAR NEGERI 3 CIAMIS DENGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 9 CIAMIS KELURAHAN CIAMIS KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan proses belajar mengajar pada tingkat Sekolah Dasar perlu mengadakan penggabungan;
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri 2 Ciamis dengan Sekolah Dasar Negeri 5 Ciamis dan Sekolah Dasar Negeri 3 Ciamis dengan Sekolah Dasar Negeri 9 Ciamis Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16 Ciamis kode pos 46211 Jawa Barat Telp (0265) 771019 Fax (0265) 772776