Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 400.3.1 Kpts.242-Huk 2025.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-3-

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU : Tata Cara Sistem Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
KETIGA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 21 Mei 2025

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.