Halaman ini tervalidasi
-3-
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| KESATU | : | Tata Cara Sistem Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. |
| KEDUA | : | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. |
| KETIGA | : | Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
HERDIAT SUNARYA |
| Tembusan : | |
| Yth. |
|