Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 400.3.1 Kpts.242-Huk 2025.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BUPATI CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR : 400.3.1/Kpts.242-Huk/TAHUN 2025
LAMPIRAN : 3 (tiga)

TENTANG
TATA CARA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS TAHUN AJARAN 2025/2026

BUPATI CIAMIS,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru perlu penyempurnaan sistem penerimaan murid baru di satuan pendidikan;
  2. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program pendidikan untuk semua dan untuk meningkatkan pelayanan sistem penerimaan murid baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, diperlukan peningkatan akses layanan pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah sesuai dengan Sistem Penerimaan Murid Baru;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Tata Cara Sistem Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun Ajaran 2025/2026 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;