Halaman:SEJARAH KOTA PADANG.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

16

cantum dalam Lembaran Negara Staatsblad 151 tahun 1906, maka Gemeente Padang mulai membentuk Local Raaden yang bernama Gemeente Raad Van Padang. Anggota Dewan ini berjumlah 19 orang yang terdiri dari : 13 orang Eropa, 4 orang Indonesia dan 2 orang Timur Asing. Jabatan Ketua Gemeente Raad Van Padang ini dirangkap oleh Asisten Residen.

Pada tahun 1917 jumlah anggota Gemeente Raad Van Padang dikurangi menjadi 17 orang. Dalam ordonantie tanggal 25 Maret 1917 yang dimuat dalam Staatsblad No. 587 ditetapkan bahwa jumlah anggota Gemeente Raad Van Padang sebanyak 17 orang dengan konposisi sebagai berikut: 10 orang dari golongan Eropa, 5 orang dari bumi putera dan 2 orang dari golongan Timur Asing. Sejak tahun 1917 anggota-anggota Dewan dipilih. Keadaan seperti ini berlangsung sampai Jepang menduduki kota Padang pada tahun 1942.

Dalam rangka penyempurnaan pemerintah Kota Padang dan menampung masalah yang timbul sebagai akibat perkembangan kota, maka dirasa perlu kota Padang dikepalai oleh seorang Walikota atau Burgemeester tanpa jabatan rangkap dalam bidang eksekutif. Pada tanggal 7 Agustus 1920 diangkatlah Burgemeester yang pertama untuk kota Padang. Mulai tanggal 7 Agustus 1928 Gemeente Padang langsung di bawah Departemen Binnelands Bestuur atau BB sebagai bahagian dari Desentralisasi. Sejak tahun 1928 di samping Kepala Daerah, Burgemeester juga diangkat Ketua Gemeente Raad Van Padang.

Dengan terbentuknya Provinsi Sumatera tahun 1936, Status dari Gemeente Padang berada dan berhubungan langsung dengan Gubernur Sumatera di Medan. Dua tahun kemudian yakni tahun 1938 Gemeente Padang menjadi Staatsgemeente yang berdasarkan Staatsblad tahun 1938 No. 357. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 1938. Keadaan seperti ini berlaku sampai bulan Maret 1942. Setelah Jepang menduduki kota Padang, maka Gemeente Padang diperintah "Padang Sityo" yang statusnya berada di bawah Syuyokan Sumatera Barat.