Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Djaswadi Suprapto, Ketua, Dr Sumitro Djojohadikusumo.)

soal ini. Oleh karena soal ini sesungguhnja sudah kita bitjarakan setjara luas, baik dari sudut budgetair, monetair dan sociaal-economisch.

Dan tentang apa jang dibitjarakan oleh Saudara Jusuf Wibisono ini sesungguhnja sudah termasuk dalam termijn ketiga.

Saudara Ketua, ini berarti mengundurkan, oleh karena ini mengenai suatu usul atas usul jang tadi telah dirundingkan oleh Saudara Jusuf Wibisono dengan Menteri Keuangan. Djadi sesungguhnja pembitjaraan jang sekarang berlaku ini sudah melampaui batas jang semestinja dan saja anggap sudah masuk dalam termijn ketiga. Djadi saja harap supaja Saudara Ketua menanjakan kepada rapat, apakah perlu diadakan termijn ketiga, ataukah harus segera dipungut suara, sebagaimana jang kemarin malam sudah kita putuskan.

Selandjutnja mengenai soal-soal jang diutarakan oleh Saudara Jusuf Wibisono agaknja tidak perlu saja disini mengemukakan sesuatu, oleh karena sebagaimana saja utarakan tadi, hal itu termasuk dalam termijn ketiga. Dan saja tidak mau melanggar termijn jang sudah ditetapkan itu.

Hanja sekian sadja, Saudara Ketua, dan sekarang terserah kepada rapat bagaimana, apakah masih perlu dibuka termijn ketiga atau dipungut suara tentang amendemen tersebut.

Ketua: Saudara-saudara, saja mau minta perhatian dari Saudara Wakil Pemerintah, apakah mau berbitjara sekarang sebelum diambil keputusan apa-apa?

Dr Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Keuangan: Berhuhubung dengan pertanjaan itu?

Ketua: Mengenai usul amendemen ini.

Dr Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Keuangan: Saudara Ketua, kalau pertanjaan-pertanjaan jang dimadjukan oleh Saudara Jusuf Wibisono masih dipandang sebagai langsung berhubungan dengan usul amendemen, maka saja dapat

658