Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Ketua, Sudijono Djojoprajitno, Djaswadi Suprapto.)

amat penting ini, terlebih dahulu mengundang Pemerintah — terutama Menteri Perekonomian — untuk memberikan lagi pendjelasan-pendjelasan seperti jang diminta oleh Saudara Jusuf Wibisono.

Sebenarnja, Saudara-saudara, Pemerintah selalu mempunjai hak untuk mengadakan pembitjaraan sebelum kita menghabisi tiap-tiap soal, djadi terserah sadja kepada Saudara Menteri Keuangan sebagai Wakil Pemerintah, apakah sekarang bisa mendjawab pertanjaan itu ataukah masih minta diundurkan.


Soedijono Djojoprajitno: Saja akan memadjukan pertanjaan.


Ketua: Kalau mengenai usul ini, boleh!


Sudijono Djojoprajitno: Soal jang sampai sekarang belum disinggung oleh pembitjara-pembitjara, ialah soal koperasi rakjat. Saja ingin memadjukan pertanjaan kepada Pemerintah, apakah koperasi-koperasi itu djuga dikenakan padjak seperti N.V.? Sebab kalau koperasi dikenakan padjak seperti N.V. sudah tentu saja keberatan dan tidak dapat menjetudjuinja.


Ketua: Apakak Saudara memadjukan pertanjaan itu berhubung dengan usul Saudara Jusuf Wibisono?

Sudijono Djojoprajitno: Tidak, saja memadjukan pertanjaan itu berhubungan dengan usul amendemen Saudara Djaswadi Suprapto. Djadi untuk menentukan sikap dari pada partai kami ini nanti tergantung kepada djawaban Pemerintah.

Ketua: Saja persilakan Saudara Djaswadi Suprapto.

Djaswadi Suprapto: Saudara Ketua, dengan menghargai dan mendjundjung tinggi usul jang diutarakan oleh Saudara Jusuf Wibisono, saja dengan kawan-kawan jang telah memadjukan amendemen menaruh keberatan untuk menunda

657