(Ketua, Sudijono Djojoprajitno, Djaswadi Suprapto.)
amat penting ini, terlebih dahulu mengundang Pemerintah — terutama Menteri Perekonomian — untuk memberikan lagi pendjelasan-pendjelasan seperti jang diminta oleh Saudara Jusuf Wibisono.
Sebenarnja, Saudara-saudara, Pemerintah selalu mempunjai hak untuk mengadakan pembitjaraan sebelum kita menghabisi tiap-tiap soal, djadi terserah sadja kepada Saudara Menteri Keuangan sebagai Wakil Pemerintah, apakah sekarang bisa mendjawab pertanjaan itu ataukah masih minta diundurkan.
Soedijono Djojoprajitno: Saja akan memadjukan pertanjaan.
Ketua: Kalau mengenai usul ini, boleh!
Sudijono Djojoprajitno: Soal jang sampai sekarang belum disinggung oleh pembitjara-pembitjara, ialah soal koperasi rakjat. Saja ingin memadjukan pertanjaan kepada Pemerintah, apakah koperasi-koperasi itu djuga dikenakan padjak seperti N.V.? Sebab kalau koperasi dikenakan padjak seperti N.V. sudah tentu saja keberatan dan tidak dapat menjetudjuinja.
Ketua: Apakak Saudara memadjukan pertanjaan itu berhubung dengan usul Saudara Jusuf Wibisono?
Sudijono Djojoprajitno: Tidak, saja memadjukan pertanjaan itu berhubungan dengan usul amendemen Saudara Djaswadi Suprapto. Djadi untuk menentukan sikap dari pada partai kami ini nanti tergantung kepada djawaban Pemerintah.
Ketua: Saja persilakan Saudara Djaswadi Suprapto.
Djaswadi Suprapto: Saudara Ketua, dengan menghargai dan mendjundjung tinggi usul jang diutarakan oleh Saudara Jusuf Wibisono, saja dengan kawan-kawan jang telah memadjukan amendemen menaruh keberatan untuk menunda
657