(Mr Jusuf Wibisono.)
nja dengan pendjualan lisensi jang tempo hari dimintakan perhatian oleh Djaksa Agung.
Dan lagi, Saudara Ketua, new-comers jang hendak dilindungi oleh Saudara Djaswadi dengan usul amendemen ini, katanja biasanja terdiri dari beberapa orang sadja. Betul bentuk perusahaannja adalah N.V., tetapi biasanja terdiri dari satu atau beberapa orang sadja.
Kalau memang demikian halnja, maka umpamanja mereka itu mendapat keuntungan bersih dalam satu tahun Rp. 100.000,— atau kurang, menurut pendapat saja, itu sudah tjukup enak buat hidup.
Akan tetapi saja mengetahui bahwa kebanjakan dari kita ingin lekas kaja. Itupun tidak djelek, akan tetapi keinginan itu hendaknja disalurkan atau diperkembangkan menurut djalan-djalan jang sehat.
Djadi kalau new-comers seperti itu hendak dilindungi, maka usul amendemen Saudara Djaswadi ini, kurang begitu urgent.
Jang djuga tidak boleh dilupakan ialah bahwa padjak perseroan ini dikenakan kepada zuivere winst, seperti jang sudah diuraikan oleh pihak Pemerintah.
Djadi zuivere winst, sesudah diambil segala ongkos-ongkos, maka winst itu dikenakan belasting.
Djadi pengusaha-pengusaha jang rugi, tidak dikenakan padjak itu.
Maka dasar-dasar padjak perseroan ini ialah agak lain dari pada overgangsbelasting atau padjak peralihan, dimana dasarnja jang dipakai ialah bruto inkomen.
Tetapi dasar padjak perseroan ini, ialah seperti tadi dikatakan netto winst. Dan saja mendengar, bahwa kaum pedagang biasanja pandai membikin besar-ketjilnja keuntungan mereka jang dapat dikenakan padjak.
Saja tidak begitu takut, kalau karena peraturan perseroan ini, kaum new-comers akan mendapat kerugian besar. Seterusnja, Saudara Ketua, saja ingin mengetahui dari Pemerintah, apakah betul bahwa didalam Undang-undang Padjak Perseroan ini ada pasal-pasal jang isinja ialah, memberi kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan baru.
655