Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Ketua, Mr Jusuf Wibisono.)

undang penetapan tarip Padjak Perseroan untuk tahun 1953 (P. 18).

Seperti Saudara-saudara mengetahui pemungutan suara jang sudah diadakan pada hari Senin itu tidak membawa hasil jang seperlunja dan sekarang kita akan mengadakan pemungutan suara tentang usul amendemen dari Saudara Djaswadi Suprapto c.s. (P. 18 — 5. 4).

Apakah sebelumnja itu masih ada usul perubahan dari Saudara-saudara ?

Saja persilakan Saudara Jusuf Wibisono.

Mr Jusuf Wibisono: Saudara Ketua, sebelumnja kita memutuskan tentang diterima atau tidak diterimanja amendemen Saudara Djaswadi Suprapto seperti jang diadjukan kemarin dahulu, maka saja ingin memperdjelas pendirian fraksi Masjumi tentang masalah itu.

Saudara Ketua, maksud amendemen Saudara Djaswadi Suprapto ialah untuk menundjukkan perlindungan bagi kaum pengusaha nasional jang lemah.

Saja hendak mentjeritakan sedikit tentang terdjadinja tarip baru itu menurut sumber jang boleh dipertjaja. Pada waktu tarip baru itu disusun, sudah diperhatikan kedudukan kaum new-comers jang masih lemah. Makanja dipilih batas, perusahaan-perusahaan jang keuntungannja lebih dari pada 500.000 rupiah satu tahun itu padjaknja akan dinaikkan, ialah oleh karena menurut penjelidikan pada waktu itu semua new-comers keuntungannja tiap-tiap tahun kurang dari 500.000 rupiah. Djadi bahwasanja Pemerintah harus memperhatikan nasib kaum pengusaha nasional jang lemah, itu memang sudah diperhatikan pada waktu tarip baru itu disusun.

Saudara Ketua, saja sendiri sangat setudju kalau Pemerintah melindungi kaum lemah disegala lapangan, akan tetapi saja berpendapat bahwa perlindungan itu pertamatama harus mempunjai sifat paedagogisch, sebab kalau kita setjara mudah memberi perlindungan sadja, jang rugi tidak lain melainkan bangsa kita sendiri, karena kita tidak akan mendjadi bangsa jang kuat karena perdjoangan.

652