Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
RAPAT 15.
Hari Rabu, 4 Pebruari 1953.
(Djam panggilan: 09.00).
Atjara:
Pemungutan suara mengenai usul amendemen Djaswadi Suprapto c.s. atas Rantjangan Undang-undang tentang penetapan tarip Padjak Perseroan tahun 1953 (P. 18 — S. 4).
Pemandangan umum babak ke-I mengenai 6 rantjangan Undang-undang Ketentaraan, jakni:
Rantjangan Undang-undang penetapan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 tentang kewadjiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas Ketentaraan sebagai undang-undang (P. 20).
Rantjangan Undang-undang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang (P. 19).
Rantjangan Undang-undang tentang akibat-akibat dari pada Undang-undang tentang kewadjiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas Ketentaraan (P. 21).
Rantjangan Undang-undang tentang penerimaan anggota tentara suka-rela (P. 2).
Rantjangan Undang-undang tentang perlaknan terhadap anggota Angkatan Perang jang diberhentikan dari dinas Ketentaraan karena tidak dapat memperbaharui ikatan dinas (P. 3).
Rantjangan Undang-undang tentang peraturan penjempurnaan ketentuan Hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang (P. 5).