(Ketua.)
Ketua: Dengan demikian maka usul amendemen ini tergantung, dan akan kita putuskan dalam rapat jang akan ditentukan nanti.
Djadi Saudara-saudara, kita akan mengadakan pemungutan suara lagi pada rapat jang akan datang. Sekarang kita bisa memutuskan tentang Rantjangan Ulndang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1952 (P.17). Saja rasa tidak ada jang berkeberatan, dan tidak perlu diadakan pemungutan suara baik mengenai konsiderans maupun pasal-pasalnja.
(Rapat setudju.)
Saudara-saudara, djadi nanti mengenai Rantjangan Undang-undang tentang penetapan tarip padjak perseroan tahun 1953 (P. 18) akan kita bitjarakan dalam rapat jang akan ditentukan kemudian, antara lain, hari Rabu tanggal 4 Pebruari 1953 akan ada rapat terbuka dan akan dibitjarakan rantjangan undang-undang mengenai ketentaraan. Apakah pada hari itu dapat kita adakan landjutan mengenai soal ini dengan hanja mengadakan pemungutan suara?
Saudara-saudara, saja lihat tidak ada jang merasa keberatan, dan kita tetapkan sadja untuk mengadakan pemungutan suara pada rapat hari Rabu sebelum kita adakan pembitjaraan tentang soal ketentaraan. Dapatkah usul ini disetdjui?
(Rapat setudju.)
Saudara-saudara, maka dengan ini rapat saja tutup.
Rapat ditutup djam 21.30.
648