(Dr Sumitro Djojohadikusumo, Ketua.)
Selandjutnja saja ulangi bahwa djumlah jang dikenakan padjak merupakan djumlah jang residu djadi jang telah memungkinkan pengurangan ongkos-ongkos representasi, afschrijving dan lain-lain hal, dan sudah sepatutnjalah, bahwa dari djumlah pendapatan jang residuaal, sebagian jang minimaal jang harus dipungut oleh negara, hal ini berlaku dalam keadaan tidak sadja pada umumnja tetapi djuga jang chusus dalam perimbangan-perimbangan seperti kita alami pada waktu ini.
Djadi soalnja bukanlah merapakan soal redelijkheid atau onredelijkheid maupun soal goodwill terhadap perlindungan perusahaan nasional, akan tetapi djusteru dalam keadaan ini sudah dipandang lajak, bahwa dari sudut djumlah residuaal dipungut suatu djumlah untuk negara sebesar 404 dan perlindungan untuk perusahaan-perusahaan nasional hendaknja ditjari dan ditjiptakan didalam sektor-sektor lain dari kebidjaksanaan pemerintahan, sektor-sektor lain didalam kegiatan masjarakat.
Sekian.
Ketua: Saudara-saudara, sesudah djuga mendengar keterangan dari Pemerintah, maka saja persilakan sekarang Saudara Djaswadi kalau masih mau mengadakan tambahan pemandangannja. Apakah sekarang sudah bersedia?
R. Djaswadi Suprapto: Saja minta supaja diadakan pemungutan suara sadja.
Ketua: Saudara-saudara, sekarang kita sampai kepada pemungutan suara mengenai usul amendemen. Seperti Saudara-saudara mendengar tadi, ini hanja usul amendemen mengenai undang-undang tentang penetapan tarip padjak perseroan tahun 1953.
Djadi sekarang akan saja mulai dengan pemungutan suara.
Siapa jang setudju dengan usul amendemen diminta supaja berdiri.
(Pemungutan suara dimulai dan hasilnja adalah sebagai berikut:
jang setudju dengan usul amendemen 38 suara:
jang tidak setudju 35 suara).