Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(K. H. Tjikwan, Dr Sumitro Djojohadikusumo.)

dan Rp. 500.000 keatas untuk tiap-tiap Rp. 500.000 dinaikkan 2½%.
Djadi tidak seimbang dengan progressiviteit jang diatur oleh usul amendemen dibanding dengan jang telah diatur oleh Pemerintah sendiri.
Sekian, Saudara Ketua.

Ketua: Apakah ada Saudara-saudara jang masih mau berbitjara? Kalau tidak ada, sekarang saja persilakan Saudara Menteri Keuangan, kalau masih ingin memadjukan pendapatnja.

Dr Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Keuangan: Saudara Ketua, perkenankanlah saja untuk membatasi diri kepada satu dua tjatatan, jakni apabila saja tadi pagi menjinggung kenjataan, bahwa minimum tarief 40% ini adalah suatu djumlah jang rendah atau jang terendah dipandang dari sudut ukuran internasional, maka pikiran saja dan pandangan saja tidak semata-mata ataupun, bahkan tidak terutama tertudju kearah keadaan-keadaan di Eropah Barat dan negara-negara lain, jang sudah bertumbuh susunan ekonominja, melainkan dan terutama bila soalnja dibandingkan dengan negara-negara jang masjarakatnja lebih kurang memperlihatkan suatu susunan gambaran tentang keadaan didalam negara kita sendiri, jang lazimnja termasuk golongan, apa jang dinamakan kurang bertumbuh dalam susunan ekonominja, underdeveloped areas dalam hal ini, bahkan ada tjontoh-tjontoh dibeberapa negara lain dengan susunan ekonomi sedemikian itu, dimana capital income, jaitu pendapatan setiap djiwa lebih rendah dari pada keadaan dinegara kita, tetapi dimana padjak perseroan, padjak jang dikenakan pada suatu organisasi perekonomian didalam suatu masjarakat, adalah lebih tinggi.

Selandjutnja saja hendak tegaskan lagi, bahwa untung jang diperdapat dari pada suatu organisasi perekonomian dengan bentuk N.V. adalah diperoleh dari pada suatu badan jang aansprakelijk hanja dengan modalnja, seperti jang saja katakan tadi.{[rh|646||}}