(Ketua, R. Djaswadi Suprapto.)
Ketum: Saudara-saudara, sekiantah tambahan keterangan dari Saudara Menteri Keuangan.
Saja persilakan sekarang kepada Saudara-saudara untuk memadjukan pemandangan. Siapa jang ingin berbitjara?
R. Djaswadi Suprapto: Saja minta rapat dischors sebentar untuk mengadakan pembitjaraan dengan para pengusul.
Ketua: Saudara-saudara, kalau tidak ada jang keberatan, maka rapat ini saja tunda buat 10 menit.
(Rapat: Setudju).
Rapat ditunda pada djam 20.23 — 20.45.
Ketua: Saudara-saudara, rapat saja buka kembali.
Kalau tidak ada diantara Saudara-saudara jang mau berbitjara dalam babak kedua, maka sekarang kita bitjarakan terus usul amendemen (P. 18 — S. 4).
Saja persilakan Saudara Djaswadi untuk memberikan pendjelasan selandjutnja jang dirasa perlu.
R. Djaswadi Suprapto: Saudara Ketua, Pemerintah dalam djawabannja jang diutjapkan oleh Saudara Menteri Keuangan dalam babak pertama tadi pagi telah memberi keterangan jang hampir sama bunjinja dengan keterangan jang diberikan dalam memori djawaban tertulis, sehingga tidak terdapatlah suatu pandangan baru jang dapat memberi kejakinan pada kita untuk menerima alasan-alasan jang dikemukakan itu. Nampaknja Saudara Menteri Keuangan menggantungkan diri dan berpegang teguh pada usance-usance internasional dan menganggapnja itu sebagai „de wet van Meden en Perzen” jang tak dapat ditambah atau diubah lagi menurut keadaan.
Beliau berkata bahwa menurut ukuran internasional tarip 4070 itu adalah minimaal sekali. Dalam hal ini rupa-rupanja beliau lupa atau kurang memperhatikan, bahwa economische draagkracht atau kekuatan ekonomi dinegeri-negeri Eropah atau Amerika memang adalah djauh lebih baik djika dibandingkan dengan keadaan ekonomi dalam negeri kita, terutama keadaan ekonomi bangsa Indonesia. Bedrijfs-organisatie mereka adalah djauh lebih rapih dan teratur. Setjara sportief kita harus mengakui, bahwa tidak demikianlah keadaan dalam negeri kita. Adanja istilah „new comers” itu