Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/78

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Dr Sumitro Djojohadikusumo.)

berkisar diantara 34% dan 39%. Djadi sudah lebih tinggi dari pada jang tertjantum dalam rantjangan usul jang dimaksud tadi mengenai padjak perseroan.

Mengenai untung sebesar Rp. 150.000 harus membajar Rp. 72.110 djika ia tidak kawin, dan kalau mempunjai tanggungan penuh 10 orang, Rp. 65.025, sehingga berkisar diantara 43% dan 48%.

Untuk golongan Rp. 200.000 harus membajar Rp. 105.880 djika ia tidak kawin, dan kalau punja tanggungan penuh 10 orang, Rp. 98.563, golongan ini berkisar diantara 49% dan 53%.

Pada tingkatan Rp. 250.000 harus membajar Rp. 145.185 djika ia tidak kawin, dan kalau punja tanggungan penuh 10 orang, Rp. 133.764 sehingga berkisar diantara 53% dan 58%.

Untuk golongan untung Rp. 300.000 harus membajar Rp. 173.905 djika ia tidak kawin, dan kalau punja tanggungan 10 orang, Rp. 170.338 dan beban berkisar diantara 57% dan 58%.

Achirnja untuk golongan Rp. 500.000 harus membajar Rp. 341.530 djika ia tidak kawin, dan kalau punja tanggungan penuh 10 orang, Rp. 320.305 sehingga berkisar diantara 64% dan 68%.

Ini sekadar untuk membandingkan, Saudara Ketua, dan dalam pada itu hendak diadjukan, bahwa berhubung dengan kedudukannja hukum, aansprakelijkheid sebuah N.V. atau perseroan adalah terbatas kepada djumlah kapital.

Kedua, dengan tarip jang diusulkan, maka akan timbul suatu konklusi, seolah-olah padjak perseroan dipungut sebesar 25% sebagai dasar, dan bagi N.V. jang memperoleh laba Rp. 2.000.000 keatas jang dikenakan paling sedikit 50%, menimbulkan kesan bahwa terhadap mereka tarip dinaikkan 100% dari tarip biasa.

Ketiga, dengan adanja tarip jang lebih rendah dalam amendemen, maka demikian itu akan dipergunakan sebagai kesempatan untuk memetjah-metjah sebuah N.V. dalam berbagai-bagai tjabang sebagai badan hukum sendiri jang lebih ketjil, agar dapat dikenakan tarip jang rendah itu.

Sekian, Saudara Ketua.

640