Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
(Dr Sumitro Djojohadikusumo, Ketua, R. Djaswadi Suprapto, Mr Jusuf Wibisono.)

bahan-bahan dalam seluk-beluknja supaja dapat mengatur dan mengambil tindakan-tindakan jang diperlukan dikemudian hari untuk mentjegah kedjadian jang demikian rupa.
Sekian!

Ketua: Saudara-saudara, sekianlah djawaban dari Pemerintah. Djika Saudara-saudara jang hendak berbitjara lagi dalam babak kedua merasa perlu untuk memikirkan dahulu soal ini, rapat ini dapat ditunda 15 djam atau 1 djam, Sekarang saja persilakan Saudara jang minta berbitjara.
Kalau Saudara-saudara sudah bersedia untuk mengadakan pemandangan dalam babak kedua saja persilakan.

R. Djaswadi Suprapto: Baiklah dilandjutkan nanti malam sadja!

Ketua: Sebetulnja Saudara Djaswadi itu mempunjai usul amendemen dan untuk memikirkan soal ini lebih dalam, maka ia minta supaja rapat ini diundurkan sampai nanti malam. Tetapi kiranja Saudara Djaswadi sudah memberikan pendjelasannja sekarang.
(Beberapa suara dari rapat: Lebih baik nanti malam sadja dilandjutkan).
Djadi tidak ada jang berkeberatan untuk ditunda sampai nanti malam.

Mr Jusuf Wibisono: Apakah pendjelasan dari usul amendemen itu tidak dapat diberikan sekarang oleh Saudara Djaswadi?

Ketua: Mungkin Saudara itu ingin memikirkan djawaban dari Pemerintah terlebih dahulu, mungkin djuga usul amendemen itu diubah.
Djadi kalau tidak ada jang berkeberatan, kita akan berapat lagi nanti malam.

Dengan ini rapat saja tutup.

Rapat ditutup djam 10.25.



630