Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
(Dr Sumitro Djojohadikusumo.)

sarkan atas hasrat jang hanja mengindahkan suatu pedoman tentang menutup anggaran belandja seluruhnja.

Dalam pada itu kita harus melihat djuga, walaupun kita tidak menolak setjara principieel sesuatu deficit dari anggaran belandja dan melihat akibatnja dan kekuatan sesuatu masarakat dipandang dari sudut ekonomi untuk mentjegah supaja deficit jang tertjipta dalam waktu-waktu jang lampau akan membahajakan kedudukan perekonomian dalam masarakat sendiri, Dan tidak dapat tiada bahwa dengan tersebarnja banjak uang didalam masjarakat, karena besarnja pengeluaran uang negara diwaktu jang lampau, tidak dapat dihindarkan untuk djuga memungut kelebihan pada tenaga pembeli jang ada pada sementara golongan masjarakat.

Selandjutnja tentang kedjadian-kedjadian jang menimbulkan perasaan kurang puas diantara beberapa anggota tentang tjara pemungutan padjak itu, maka disini saja hanja hendak menjatakan, sebaiknja soal-soal seperti kedjadian jang diuraikan di Pintu Ketjil atau Kalimantan disampaikan kepada pimpinan Kementerian Keuangan, agar supaja dari fihak Kementerian Keuangan dapat diadakan penjelidikan selandjutnja dan tindakan jang diperlukan, apabila tindakan-tindakan itu memang melanggar peraturan-peraturan negara.

Tentang permintaan Saudara Tjikwan untuk mengadakan suatu vereenvoudiging didalam sistim pemungutan padjak, saja hendak peringatkan bahwa djusteru dengan bertumbuhnja susunan masarakat, dalam arti-kata diferensiasi didalam susunan ekonomi, jang mulai menjusun diri didalam berbagai-bagai bentuk jang beraneka-warna dan beranekaragam, maka sudah selajaknjalah bahwa sepadan dengan itu djuga suatu sistim fiscaal harus didjalankan atas dasar diferensiasi pula, Karena kalau tidak demikian halnja, maka djusteru suatu pemungutan padjak jang symplistis akan menimbulkan kegandjilan-kegandjilan jang tidak sesuai dengan azas keadilan jang harus diindahkan.

Dapat dimengerti kiranja, bahwa untuk mengadakan perubahan dengan sekaligus dengan suatu sistim fiscaal jang didjaman sekarang sudah mempunjai bentuk jang begitu gecompliceerd, bukanlah merupakan suatu soal jang

628