Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Burhanuddin, Ketua, Dr Sumitro Djojohadikusumo.)

teri Keuangan supaja hal itu diperiksa dan selandjutnja dituntut, sebab itu tidak adil, Saudara Ketua.

Selain dari pada itu saja memberikan djuga penerangan sedikit disini atau meminta perhatian kepada Pemerintah mengenai Benteng-groep. Pemerintah sekarang telah memberi kredit kepada Benteng-groep, dan dengan demikian Pemerintah seakan-akan sudah berdjasa sebesar-besarnja, akan tetapi saja bertanja kepada Pemerintah, apakah erkenning kepada Benteng-groep dulu itu diadakan dengan sewadjarnja? Kita tahu ada beberapa firma atau N.V. jang mendirikan dochter-maatschappijen, ada jang sampai 10, sedangkan itu tidak riil, Saudara Ketua. Sebenarnja Pemerintah harus mengetahui, bahwa hal itu tidak akan terdjadi dan tidak patut terdjadi, sehingga memberi lisensi atau kredit kepada dochtermaatschappijen jang tidak riil itu, tidak dapat dipertanggungdjawabkan. Semestinja Pemerintah harus bertanggung-djawab terhadap pemberian lisensi dan kredit itu dan diminta agar dihari jang akan datang erkenning itu dibatasi.

Selain dari pada itu Saudara, saja setudju sekali atas usul Saudara Djaswadi buat mengadakan pengurangan padjak perseroan jang lebih dari pada usul Pemerintah itu.

Ketua: Saudara-saudara, kalau tidak ada lagi, maka pemandangan dalam babak pertama mengenai soal ini sudah selesai. Kalau Saudara Menteri Keuangan sudah bersedia untuk memberi djawaban saja persilakan.

Dr Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Keuangan: Saudara Ketua, para anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang terhormat, pertama-tama saja ingin memusatkan perhatian saja terhadap soal jang paling pokok, jang dimadjukan oleh beberapa pembitjara jang terhormat tadi itu, jakni — apabila saja diperkenankan memulai dengan itu, nanti saja akan mendjawab beberapa segi lain dari pada pembitjaraan-pembitjaraan tadi, — apa jang diusulkan untuk mengadakan amendemen tentang tarip pemungutan padjak perseroan dalam tahun 1953.

Dengan menghargai alasan dan pertimbangan jang mendorong untuk memadjukan usul jang dimaksud tadi,

626