| (Zainul Baharuddin.)
anggota-anggota Angkatan Perang dengan djelas memperlihatkan urgentnja diadakan pokok-dasar dahulu dalam suatu Undang-undang Pertahanan Negara, sebelum ajat 1 dari padanja dapat dilaksanakan dengan persetudjuan Parlemen sebagai suatu ajat jang berada dalam suatu undang-undang. Dimana keempat undang-undang kemiliteran jang lain, selain Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952, didasarkan atas Undang-undang Darurat No. 4, 1950, maka dapatlah dimengerti, bahasa saja tidak dapat mengesahkan kelima undang-undang kemiliteran ini sebelum undang-undang Pertahanan Negara didjelmakan. Dalam memberikan pertimbangan lagi kelak mengenai Undang-undang demi undang-undang, mudah-mudahan masih dapat djuga lagi saja peroleh kesempatan mengeluarkan pendapat saja. Hanja sadja hendak saja ketengahkan lagi disini, bahasa kita menghadapi beberapa rantjangan undang-undang jang akan dipakai untuk dua fase dalam pembangunan Angkatan Perang kita.
Fase pertama inilah jang amat saja sangsikan, akan dapat berdjalan sebagai diharap-harapkan oleh kebanjakan anggota-anggota Angkatan Perang. Malah tjontoh-tjontoh dapat dirasakan sudah bahasa banjak diantara mereka jang akan harus menjingkir, dengan sukarela ataupun tidak, karena undang-undang jang 5 ini. Dan disitu itu tidak ada dasar pokok jang mendjamin kedudukan mereka. Fase inilah jang akan menderita Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950. Undang-undang empat jang lainnja belumlah lagi akan dapat mendjamin mereka, karena apalagi memang didasarkan pula pada Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950. Dalam fase ini pulalah dasar sukarela jang disebutkan oleh Menteri Pertahanan dalam djawabannja baru-baru ini selaku sesuatu jang meniadakan |
1131