| (Zainul Baharuddin.)
Saudara Ketua, rasa-rasanja soal kriterium inilah mendjadi soal jang membuktikan sedjelas-djelasnja kepada kita, bahasa penentuannja, sebelum tertentu untuk sistim pertahanan mana akan dipergunakan Angkatan Perang itu, adalah tindakan jang willekeurig. Kriteria jang dimadjukan oleh Saudara Subadio itu tidaklah akan dapat diterima umpamanja dalam suatu Angkatan Perang dimana anggota-anggotanja didril sedemikian rupa sehingga merupakan mesin, jang berkadaverdisiplin. Tetapi memang dipentingkan umpamanja kriterium „integriteit terhadap Tenno Heika” didalam Angkatan Perang jang anggota-anggotanja harus menganggap dirinja sebagai pengabdi jang tidak berkewadjiban lain dari pada mempertahankan keturunan matahari itu: kesudahannja berdjibaku untuk Tenno O-Kami Sama. Tjukup kiranja djelas, bahasa dasar-pokok dari pertahanan kita harus dapat ditentukan dahulu baru bisa kriteria, sebelum dapat kita menentukan kriteria mana jang akan diberikan kepada panitia screening untuk menentukan mengukur anggota-anggota Angkatan Perang, dapat dipakai ataupun tidak. Mengenai kelebihan tenaga jang tersebut dalam huruf d tadi, tidak perlu saja uraikan lagi karena sudahlah tjukup kita menderita pahit getirnja pengalaman-pengalaman jang kita djalani menghadapi persoalan disekitar istilah pengertiannja, jakni jang disebutkan diantara dua kurung: Overcompleet. Anggota Angkatan Perang dapat diberhentikan karena overcompleet. Menurut ukuran manakah akan dapat dikatakan: diantara 200.000 anggota Angkatan Darat adalah 50.000 orang overcompleet? Dalam susunan Angkatan-angkatan kita jang hingga kini belum djuga ditentukan pada angkatan mana akan dititik-beratkan pertahanan Negara kita, hingga pada angkatan itulah akan ditetapkan sebanjak-banjaknja anggota Angkatan Perang, maka tidaklah ada kemungkinan akan menentukan „overcompleet” sekian atau sekian djumlah anggotanja. Mengenai huruf e sudah tjukup saja kupas dalam bab-bab dalam Undang-undang Pertahanan Negara. Summa summarum, Pasal 4 jang mendjadi inti dari djaminan terhadap |
Halaman:Risalah perundingan.djvu/568
Tampilan
Halaman ini telah diuji baca
1130