| (Zainul Baharuddin.)
Saudara Ketua, dalam surat permintaan perubahan atjara jang saja turut sampaikan kepada Ketua Parlemen, saja sudah mensinjalir procedure pembitjaraan jang kita lakukan sekarang. Saja menganggap bahasa babak-babak jang kita adakan ini baharulah untuk mengadakan „overall view” terhadap empat ataupun enam undang-undang Kemiliteran ini, selaku sesuatu „integrated whole”. Dan disitu saja turut memperingatkan, Saudara Ketua, Parlemen akan harus diadakannja paling tidak lagi pembitjaraan-pembitjaraan mengenai rantjangan undang-undang demi rantjangan undang-undang. Tetapi, supaja djangan sampai tidak mendapat kesempatan lagi, maka dalam babak ini djugalah saja akan mengetengahkan pertimbangan saja terhadap materie dalam satu dari pada rentetan undang-undang jang kita hadapi, jakni Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950, jang pun Pemerintah anggap sebagai dasar dari keempat rantjangan undang-undang lainnja. Dalam pengupasan Undang-undang Darurat itu saja akan tundjukan, bahasa sesudah materie harus diatur lebih dahulu dalam pokok-pokoknja dalam Undang-undang Pertahanan Negara, sebelum materie itu diatur selandjutnja dalam suatu undang-undang organik. Selandjutnja, dimana saja setjara tegas menolak segala sesuatu perbintjangan dalam Parlemen Republik Indonesia Serikat dipakai untuk bahan perbintjangan dalam Dewan Perwakilan Rakjat ini, maka saja tidak mungkin dapat memperhatikan laporan gabungan jang disadjikan kepada kita dan pun djawaban Pemerintah dimasa itu atasnja. Saudara Ketua, saja bulatkan pandangan saja semula atas Pasal 4, Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 itu. Menurut saja, aanvoelen saja, pasal ini adalah jang terpenting dalam undang-undang ini, bunjinja: Pasal 4
|
1125