Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/560

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


(Zainul Baharuddin.)

ketiga ini, Pemerintah sanggup menerimanja djuga, dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal-soal mana jang perlu dimasukkan dan mana jang perlu diatur dalam undang-undang lain, masih akan dipersoalkan lebih landjut”.

Penarikan kesimpulan, mengenai maksud undang-undang pokok pertahanan, tafsiran ketiga, berlainan dengan tafsiran kedua dan pertama dari Pemerintah jang sudah mengetjutkan hati kami, apa-lagi dialas dengan „dengan pengertian, bahwa mengenai penentuan soal-soal mana jang perlu dimasukkan dan mana jang perlu diatur dalam undang-undang lain, masih akan dipersoalkan”.

Saudara Ketua, kupasan saja diatas sudah djelas menundjukkan, bahasa kita berada lagi dalam suatu impasse. Uraian saja mengenai segala-sesuatu jang dalam garis besar selalu pokok-pokoknja harus diatur dalam Undang-undang Pertahanan Nasional setjara konkrit sudah saja madjukan. Pun sudah saja ketengahkan mana-mana materie jang akan diatur lebih landjut.

Akan tetapi tidak sama sekali akan timbul dalam pengertian kami, bahasa ada diantara materie-materie itu jang akan tidak ditjantumkan dalam Undang-undang Pertahanan Nasional, karena akan perlu diatur dalam undang-undang lain, sebagai jang dikehendaki oleh Pemerintah. Pandangan ini berlainan prinsipil, hingga takut saja, Pemerintah dengan kita, tidak mungkin menemukan titik persesuaian.

Saudara Ketua, walaupun demikian, saja masih djuga mengharap Pemerintah dengan setjara kategoris dapat menjatakan pendapatnja mengenai gambaran jang konkrit saja berikan tadi itu. Dan hendaknja dapat pula diutarakan oleh Pemerintah mana-mana diantara bahagian-bahagian dan materie-materie pokok tadi itu jang dianggap oleh Pemerintah menjambut tafsiran ketiga jang disetudjuinja.

Mudah-mudahan seruan Pemerintah dalam permulaan djawabannja pada babak pertama, masih ditepatinja dan dengan seksama dapat dinjatakannja kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan jang ditjatatnja pada pokok-pokok dasar jang saja tjantumkan dalam gambaran saja itu.

1122