Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(R. Djaswadi Suprapto.)

dengan angka-angka jang lengkap dan concreet tentang hasil dari experimentnja itu, maka kami djuga belum jakin bahwa daftar jang telah ditetapkan itu benar-benar tjotjok dengan perhitungan theoretisnja dan karena itu fraksi kami (c.s.) dalam menetapkan tarip padjak perseroan untuk tahun 1953 akan memadjukan usul amendemen jang nanti akan segera kami sampaikan djika membitjarakan atjara berikutnja, jaitu penetapan tarip untuk tahun 1953. Untuk kali ini Rantjangan Undang-undang penetapan tarip padjak perseroan tahun 1952 jang telah sekian bulan lamanja berdjalan sebagai undang-undang darurat, terpaksa kami terima, walaupun dengan perasaan berat.

Sekarang jang mengenai atjara jang kedua, jaitu tentang tarip padjak perseroan tahun 1953.

Saudara Ketua, tadi telah saja utarakan bahwa Pemerintah sendiri dalam memori djawabannja belum dapat menundjukkan dengan angka-angka jang lengkap dan concreet tentang hasilnja pemungutan padjak perseroan tahun 1952 dengan tarip jang telah ditetapkan dalam undang-undang darurat tersebut. Kita inginkan supaja Pemerintah memperhatikan kepentingan usaha-usaha nasional jang dalam waktu belakangan ini mengalami bermatjam-matjam kesukaran karena adanja bermatjam-matjam peraturan jang sekonjong-konjong diubah, sehingga banjak diantara mereka jang terpaksa gulung tikar. Untuk tahun 1953 ini kami hanja dapat menjetudjui tarip sebagaimana jang tertjantum dalam rentjana ini, tetapi dengan amendemen jang bermaksud melindungi pengusaha-pengusaha nasional jang bermodal ketjil, agar mereka tidak terlampau berat memikul beban padjak perseroan ini. Amendemen itu adalah mengenai keuntungan dibawah Rp. 500.000 dan kami bagi atas 3 tingkatan, jaitu:

sampai Rp. 100.000 dikenakan . . . . . 25%
Rp. 100.000 — Rp. 250.000 . . . . . 30%
Rp. 250.000 — Rp. 500.000 . . . . . 35%

Selandjutnja tidak ada tambahan atau perubahan apa-apa lagi, sehingga mulai keuntungan Rp. 500.000 dan seterusnja tetap berlaku tarip jang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 1952, jaitu mulai Rp. 500.000 sampai

618