| (Zainul Baharuddin.)
kabut dan tirai asap bertambah bergumpal melingkupinja. Tidakkah mungkin gumpalan-gumpalan itu menebal nian, hingga sinar harapan akan hilang-meniada? Entahlah! Saudara Ketua, tidak tertahan rasanja kekesalan jang selalu mengganggu hati saja. Pemerintah memberikan keterangannja jang lampau mengenai peristiwa 17 Oktober dalam rapat tertutup setjara amat summier. Disebabkan katanja, agar djangan ketahuan tindakan-tindakan jang hendak dilaksanakan olehnja. Sebulan lebih sudah berlalu pula, tindakan-tindakan tidak ternjata diambil. Atau barangkali Pemerintah belum sempat: ataukah hendak dinantikan hingga tidak sempat lagi? Diantara jang telah dibebaskan dari tugasnja ada sudah jang mentjoba memakai kebebasan mengeluarkan fikiran dengan menerbitkan madjalah jang berbahasa Inggeris dan Indonesia jang dinamakan „Milisia", Adakah mendjadi perhatian Pemerintah akan kedjadian ini? Bahasa Inggerisnja untuk konsumsi siapakah? Untuk memburuk-burukkan segala sesuatunja jang digugat dalam madjalahnja, dalam mata „orang asing”? Oleh seorang jang masih berpangkat Perwira? Paling kurang, bagaimanakah pertimbangan atas hal ini dari sudut recode” Perwira? Pada waktu jang lebih geeigend akan saja kupas lebih landjut. Kembali saja pada uraian saja mengenai halangan-halangan jang kami ketemui disekitar Undang-undang Pokok Pertahanan ini. Tjukuplah sudah kami fikirkan rintangan-rintangan jang telah dipasangkan oleh golongan-golongan jang tertentu didjalan menudju pentjiptaan Undang-undang Pertahanan Nasional itu. Tanggal 27 Nopember 1952, kami harapkan mendjadi tanggal rubuhnja regime lama dan mulai menghembusnja angin baru tanggal rubuhnja segala-gala rintangan hingga kepada jang penghabisan akan tetapi harapan itu tidak berlalu. Kita kini menghadapi lagi satu tjara „omzeilen van de klip” atau lebih baik dikata „onzeilen van de behouden haven”. Karena tidakkah Pemerintah berkata: Saudara Ketua, saja kutip, pada katja 5: „Terhadap pandangan jang ketiga (digarisi), Pemerintah tidak mempunjai keberatan apa-apa. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat memilih pandangan jang |
1121