(Zainul Baharuddin.)
Dasar-dasar jang tertjantum dalam pasal-pasal jang saja kutip diatas itu, dapat dipakai sebagai pokok-pokok, apabila memang pasal-pasal itu sedemikian rupa diperbuat semasa mengolah Undang-undang Dasar Sementara kita itu sehingga tidak membutuhkan penguraian lagi. Tetapi sebagai Saudara Ketua persoonlijk dan saja mengetahui bab VI itu tidak bisa dipakai sebagai pokok, oleh karena dibentuk sedemikian rupa sehingga hanja beantwoorden kepada kepentingan sementara. Akan tetapi, harus kesemuanja kita mengakui bahasa Undang-undang Dasar kita ini, apalagi mengenai pertahanan negara adalah amat summier. Apabila ada seseorang jang berpendapat dan apalagi melahirkan pendapat bahasa pokok-pokok jang saja batjakan itu tadi sudah mentjukupi selaku pegangan-pokok, maka saja menganggap orang itu tidak mengerti bagaimana sulitnja soal pertahanan itu sebenarnja, ataupun memang dengan sengadja melahirkan pendapat jang sedemikian itu karena hendak menghindarkan adanja sesuatu Undang-undang Pertahanan Nasional. Disini harus saja akui, bahasa dalam beberapa undang-undang dasar negara-negara jang tua segala sesuatu pokok dari pertahanan Negara sudah tertjantum dalamnja, akan tetapi djanganlah hendaknja dipakai alasan itu terhadap Undang-undang Dasar kita. Dengan memakai pasal-pasal jang saja kutip itu sebagai petundjuk-petundjuk, maka dapatlah kita ketemukan, bahasa Undang-undang Pertahanan harus memuat bahagian-bahagian jang umpamanja berturut-turut memuat pengaturan sebagai berikut: Saudara Ketua, terpaksa saja memberikan penguraian lebih landjut mengenai pokok pertahanan ini, karena Pemerintahpun mungkin kiranja belum djuga mempunjai konsepsi tentang apa jang mesti diatur dalam Undang-undang Pertahanan. Barangkali lebih mengerti kami dari pada Pemerintah. Saja berani mengatakan demikian, karena saja tahu apa jang ada |
1111