| (Zainul Baharuddin.)
Saudara Ketua, dengan meneruskan pengupasan diatas, kiranja kita tidak akan dapat menemui titik-pengertian antara kita dengan Pemerintah. Oleh sebab itu, maka marilah saja melandjutkan pandangan ini, dengan menguraikan apa jang kami maksud dengan „defensie-wet”, „defence act” atau Undang-undang Pertahanan Nasional (Negara). Undang-undang Pertahanan Nasional mengatur segala sesuatu jang berhubungan dengan pertahanan Negara kita, dalam pengertian-pokok atau pengertian dasarnja. Pokok-pokok atau dasar-dasar ini harus sedemikian rupa diatur, sehingga dalam garis besarnja sudah terang dapat diartikan apa-apa jang dimaksudkan dengan Bahagian VI Undang-undang Dasar Sementara kita dan pasal-pasal jang berhubungan langsung dengan pertahanan Negara. Tiap- tiap bahagian-kesatuan dalam Undang-undang Pertahanan Negara (Nasional) itu, merupakan suatu kesulitan-rampung berkenaan dengan pokok-dasar jang harus diatur dalam garis-besar. Pada perundang-undangan selandjutnjalah diserahkan mendjelaskan dan mengatur lebih landjut kesatuan-rampung itu dalam undang-undang organik dan undang-undang administratif. Djadi pokok-pokok jang harus ditjantumkan dalam Undang-undang Pertahanan Nasional (Negara) tadi itu, dalam setiap kesatuan-rampungnja mendjadi dasar-dasar untuk mentjiptakan undang-undang organik ataupun undang-undang administratif, jang bersama-sama dengan undang-undang organik dan administratif lainnja, jang djuga bersifat selaku pengaturan lebih gedetailleerd dari pada kesatuan-rampung jang berada dalam Undang-undang Pertahanan Negara (Nasional) tadi itu, merupakan suatu perundang-undangan jang lengkap untuk semua aspek jang harus diatur dan mungkin timbul mengenai pertahanan Negara seumumnja. Dalam Undang-undang Pertahanan Nasional (National Defence Act) harus diatur dalam pokok-pokoknja dasar-dasar jang tertjantum dalam Undang-undang Dasar Sementara kita. Pasal-pasal itu saja terakan dibawah ini untuk melengkapi uraian saja: |
1109