Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/546

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
(Zainul Baharuddin.)

berkali-kali diperdengarkan kepadanja. Kini lagi-lagi harus saja njatakan, bahwa jang diperdengarkan dalam djawaban Pemerintah jang baru lalu itu, memang sudah mendjadi persoal-djawaban jang seru dalam beberapa Rapat Kerdja Seksi Pertahanan dan last but not least, mendjadi sebab terhentinja perundingan antara Panitia Ketjil Seksi Pertahanan dengan Panitia Kerdja Kementerian Pertahanan. Dalam pada itu, saja berpegang teguh pada utjapan Menteri Pertahanan jang dengan tegas-tegas berkata antara lain:

„Untuk mengetahui dengan tegas apa jang kita kehendaki dan supaja tidak terdjadi terus-menerus pertukar-fikiran jang saling bersimpang-siur satu sama lain, maka lebih dahulu harus ada persesuaian faham

antara Pemerintah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat mengenai pengertian Undang-undang Pokok Pertahanan”.

Demikian Pemerintah.

Saudara Ketua, untuk dapat mentjapai persesuaian faham, maka harus pulalah Pemerintah memahami dahulu apa jang dimaksud dengan setjara konkrit oleh kami dengan Undang-undang Pertahanan Negara. Lagi pula supaja Pemerintah dengan setjara djelas dapat mengerti akan pendirian kami, mendahulukan tertjiptanja suatu Undang-undang Pertahanan Nasional (Negara) sebelum mempertimbangkan unsur-unsur jang terdapat dalam keenam Undang-undang Kemiliteran jang kita hadapi sekarang. Djangan pula mengenai titik-perselisihan ini kita saling bersimpang-siur pendapat dengan tidak saling mengetahui apa jang dimaksudkan oleh jang lain. Supaja pula djangan bersalahan faham, maka harus saja ulangi disini, bahasa segala sesuatu jang dikemukakan oleh beberapa pembitjara dalam pemandangan umum babak pertama itu, jang mengupas salah satu pokok dari Undang-undang Pertahanan Negara, harus diartikan selaku pengupasan pokok jang satu itu sadja, ataupun beberapa pokok dari dalamnja, karena perlu untuk menggambarkan setudju, atau- pun tidak setudjunja didahulukan keenam Undang-undang Kemiliteran ini dari pada Undang-undang Pertahanan Negara. Djadi bukannja sama sekali menghendaki hanja pokok itu, ataupun beberapa pokok itu sadja jang diatur dalamnja.

1108