| (Zainul Baharuddin.)
oleh Pemerintah, selaku distilasi kesatu dan kedua, tidak disetudjui oleh Pemerintah, maka tidak sulit rasanja mendistilir pengertian jang sempit jang dianut oleh Pemerintah berkenaan dengan Undang-undang Pokok Pertahanan itu. Bila pengertian ini jang harus diberikan kepada Undang-undang Pertahanan Negara itu, maka kita sudah pula berada dalam pertentangan jang selalu mendjadi pokok perselisihan faham antara beberapa pendjabat-pendjabat tinggi dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang dimasa jang lampau dengan kami, dalam hal ini tegasnja Seksi Pertahanan. Berkali-kali kita telah mentjapai persesuaian faham dengan sesuatu Pemerintah, tetapi berkali-kali pula kandas segala sesuatu itu pada „tafsiran jang tidak dimaksud semula”. Belum lagi dikata bagaimana tjara-tjara hendak menghalang-halangi pelaksanaan keputusan-keputusan bersama antara Pemerintah dengan kita itu. Sehingga lambat-laun kami merasa, bahwa kita ini selalu akan terbentur pada suatu rentetan halangan-halangan jang systematis-wetenschappelijk dapat dipakai pada waktunja dikehendaki. Kesimpulan ini sudah djelas kami onderkennen selama ini. Tidak kami harapkan sama sekali akan mendjelma pula dari fihak Menteri Pertahanan ad interim Wilopo. Tetapi kenjataan memperlihatkan kini kepada kami, bahasa utjapan Menteri Pertahanan ad interim itu dalam memori djawabannja mengenai laporan-laporan Bahagian, dimana ia mengakui dapat menerima mengadakan undang-undang pertahanan selekas-lekasnja, sekarang sudah mendjelma mendjadi memungkirinja. Saja kata memungkiri, karena, bila jang dimaksudkan sekarang olehnja dengan Undang-undang Pokok Pertahanan berbentuk sebagai jang dikupas dimuka, maka memanglah djauh panggang dari pada api. Dan terlebih-lebih lagi, memang pulalah tidak perlu undang-undang jang enam kita hadapi sekarang ini, dipergantungkan kepada Undang-undang Pokok itu. Sekali lagi bila begitu bentuk jang dikehendaki. Saudara Ketua, dalam mengupas segala sesuatu mengenai Angkatan Perang, selalu kalangan Seksi Pertahanan mengeluarkan utjapan, bahasa sesuatu jang dilahirkan oleh Pemerintah dalam rapat pleno jang berhubungan, sudah |