| (Zainul Baharuddin.)
an Defence Act akan menimbulkan konsekwensi-konsekwensi, jang sulit diatasi, ataupun tidak sedia dihadapi oleh Pemerintah. Bila tidak sedemikian adanja, maka tidak dapat saja mengerti mengapa Pemerintah dalam djawabannja selalu bersikap „gereserveerd”: selalu memberikan djawaban dengan kata-kata dan susunan kalimat jang bila perlu dapat diartikan lain, djadi menurut masa dan keadaan. Pemerintah, sesudah memberikan suatu gambaran jang sebenarnja menggugat kembali persesuaian faham antara “Pemerintah dalam masa jang terletak antara 17 Agustus 1950 hingga beberapa bulan jang lampau, kini tiba-tiba tampil kemuka dengan suatu pendapat jang sama sekali baharu untuk kami. Pendapatan baru ini ialah tafsiran, jang dinamakan Pemerintah selaku tafsiran ketiga jang dapat disimpulkannja dari pembitjaraan-pembitjaraan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat. Pendapat ketiga ini ialah: „Undang-undang Pokok Pertahanan mengatur bukan hanja susunan Angkatan Perang sadja, melainkan djuga soal-soal lainnja jang bersangkut-paut dengan politik pertahanan, jaitu susunan pertahanan negara seumumnja". Distilasi inilah jang disetudjui oleh Pemerintah dengan mengadakan pula reserve dengan kata-kata jang berbunji:
Apabila pendapat ini tidak bernama pendapat ketiga, dan tidak pula dikurangi pengertiannja dengan „reserve” jang saja sebutkan penghabisan diatas, maka mungkin lagi ditafsirkan sebagai jang kami kehendaki sedjak dua tahun. Akan tetapi, dimana dua pendapat jang lainnja, jang disebutkan |
1106