| (Zainul Baharuddin.)
Saja katakan sedemikian itu, karena penarikan kesimpulan oleh Pemerintah, bahwa ada 3 matjam tafsiran mengenai maksud undang-undang pokok pertahanan, didasarkannja atas pemisahan dua pengertian mengenai istilah „pokok" dalam nama „Undang-undang Pokok Pertahanan”. Seladjutnja menurut pendapat saja, maka ada kemungkinan jang amat besar, bahasa tidak akan putus-putusnja perdebatan disekitar undang-undang pokok pertahanan itu, karena Pemerintah tidak mau memahami, bahasa pembitjara-pembitjara dalam babak pertama sama sekali belum menguraikan pendapatnja sebagaimana seharusnja bentuk dari undang-undang pokok pertahanan itu sebagai suatu „intregrated whole”, selaku suatu kesatuan rampung, jang tidak mungkin dipisah-pisah dan diatur sehingga satu pokok dengan lainnja berhubungan setjara logis. Tidak hendak difahami oleh Pemerintah kiranja, bahasa setiap pembitjara mengambil beberapa pokok sadja dari padanja, jang dengan setjara istimewa hendak dititik-beratkannja dalam pemandangannja terhadap 4 Rantjangan Undang-undang Kemiliteran jang kita hadapi sekarang. Kami memang berbitjara dalam Parlemen ini selalu dengan berharapan, bahasa walaupun Kabinet berganti-ganti, akan tetapi segala sesuatu jang sudah pernah dengan setjara luas diperbintjangkan dengan sesuatu Kabinet, maka Kabinet jang lain, paling tidaknja Menteri jang bersangkutan, mentjoba tjari tahu, hingga kemana sudah perbintjangan mengenai soal itu. Ini, kini seakan-akan kita mementahkan kembali segala-galanja mengenai suatu keputusan bersama, jakni hendak bersama mengadakan suatu „Undang-undang Pertahanan Negara", atau suatu Defensie-wet, atau suatu Defence Act. Dalam pada itu, kami tidak djemu-djemunja bersedia mengulangi pendapat-pendapat kami berkenaan dengan Undang-undang Pertahanan ini, apalagi kami merasa memang harus sama diinsafi benar hendaknja, bahasa pembentukan perundang-undangan mengenai pertahanan negara seumumnja, Angkatan Perang chususnja, didjalankan menurut procedure jang menggambarkan suatu kehendak menghindarkan pembentukan Undang-undang Pertahanan Negara. Kesan tidak dapat saja kesampingkan, bahasa seakan-akan pembentuk- |