(Sadijono Djojoprajitno, Mr Djody Gondokusumo.)
1. Disatu pihak Angkatan Perang kita sebagai alat kekuasaan negara harus melindungi kepentingan-kepentingan Negara kita, tetapi dilain pihak ada kepentingan-kepentingan Negara lain jang harus dilindungi djuga.
2. Disatu pihak Angkatan Perang kita harus mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnja, tetapi dilain pihak Angkatan Perang kita harus berdiam diri terhadap pendudukan Irian Barat oleh tentara Belanda karena menerima instruksi-instruksi dari Misi Militer Belanda.
3. Disatu pihak Angkatan Perang kita harus mendjundjung tinggi Pantja-sila, tetapi dilain pihak Angkatan Perang kita terpaksa mengambil tindakan-tindakan jang bertentangan dengan kerakjatan dan keadilan sosial, karena mendjalankan tugas untuk melindungi kepentingan orang lain.
Memang sesungguhnja, Saudara Ketua, kita selalu menghadapi paradox dalam memperbintjangkan politik pertahanan Negara kita. Selama belum ada ketegasan, hendak dibawa kemanakah Negara kita ini? Oleh karena itu Partai Murba menghendaki terlebih dahulu ketegasan dari pada tjorak politik pertahanan Negara.
Dan ini hanja bisa ditegaskan didalam Undang-undang Pokok Pertahanan Negara. Sebagai penutup saja ingin bertanja kepada Pemerintah. Undang-undang Dasar Sementara pasal 124, 125, 126 sampai dengan pasal 130 apakah itu akan diisi oleh Pemerintah ataukah akan dikesampingkan begitu sadja, seperti halnja dengan Undang-undang Dasar pasal 140 jang mengenai Madjelis Perubahan Undang-undang Sementara?
Sekian, Saudara Ketua.
Ketua: Saja persilakan Saudara Mr Djody.
Mr Djody Gondokusumo: Saudara Ketua, suasana didalam pembitjaraan sekarang ada sangat menguntungkan dari pada suasana pada waktu sebelum reses, pada waktu Dewan Perwakilan Rakjat membitjarakan rantjangan
undang-undang ketentaraan jang djumlahnja enam itu, jang dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Suasana sekarang ini sudah tidak lagi diliputi oleh tuduh-
1093