(Sadijono Djojoprajitno.)
Untuk kepentingan siapakah kita menjusun Angkatan Perang! Untuk kepentingan modal asing ataukah untuk kepentingan rakjat? Pertanjaan saja tidak didjawab oleh Pemerintah setjara serieus melainkan.setjara sambil lalu jang mengakibatkan djawaban Pemerintah itu hampa belaka tentang soal ini.
Saudara Ketua, dalam djawabannja pada halaman 2 Pemerintah telah mengatakan sebagai berikut:
Undang-undang Dasar Sementara tidak mewadjibkan dan djuga tidak melarang, bahwa pasal-pasal mengenai pertahanan diatur selandjutnja dalam satu undang-undang jang disebut Undang-undang Pokok Pertahanan atau diatur dalam beberapa undang-undang jang semuanja merupakan perundang-undangan pertahanan”.
Saudara Ketua, disini saja akan mengikuti logika Pemerintah:
1. Undang-undang Dasar tidak mewadjibkan dan djuga tidak melarang bahwa kita harus mendjalankan politik bebas, oleh sebab itu kita mengatakan kepada dunia internasional bahwa kita menganut politik bebas, walaupun tindakan-tindakan Pemerintah menundjukkan ketidak-bebasan.
2. Undang-undang Dasar tidak mewadjibkan dan djuga tidak melarang bahwa Angkatan Perang kita terdiri dari bekas-bekas Tentara Nasional Indonesia dan Koninklijk Nederlands Indisch Leger serta Koninkliike Marine, oleh karena itu kita memasukkan Koninklijk Nederlands Indisch Leger dan Koninklijke Marine kedalam Angkatan Perang kite.
3. Undang-undang Dasar tidak mewadjibkan dan djuga tidak melarang bahwa kita memberi kedudukan penting kepada tentara Belanda bekas musuh kita dalam Angkatan Perang, oleh karena itu kita adakan persetudjuan mengenai Misi Militer Belanda dengan Nederland walaupun dipandang dari sudut Irian Barat Nederland mendjadi negara pendjadjah Indonesia.
Saudara Ketua, ada soal-soal jang akan saja madjukan sebagai penghabisan pidato saja:
1092