Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/524

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


(Ibrahim Sedar.)

1953 ini pihak Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang dengan bebas dapat mengeluarkan uang ribuan djuta rupiah, sebab seperti kita bisa ramalkan pembitjaraan tentang rantjangan anggaran belandja tahun 1953 tidak akan selesai sebelum achir tahun 1953.

Soal jang kedua, jaitu tentang kedudukan hukum tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang jang diberhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.

Saudara Ketua, tentang pengembalian anggota Angkatan Perang kemasarakat djuga dalam hal ini saja sangat tjuriga karena didalam pasal 3 ajat 3 dari Rantjangan Undang-undang tentang perlakuan terhadap Tentara Anggota Angkatan Perang jang diberhentikan dikatakan:

„Pengembalian anggota Angkatan Perang kemasarakat dengan djalan transmigrasi, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah”

Djadi disini rupa-rupanja Pemerintah ingin mempunijai kekuasaan jang sebesar-besarnja untuk mengatur sendiri pengembalian anggota Angkatan Perang kemasarakat.

Pengalaman telah menundjukkan bahwa soal-soal pengembalian anggota Angkatan Perang kemasarakat itu bukan soal gampang. Apa lagi kalau soal itu diselenggarakan semata-mata oleh anggota-anggota Angkatan Perang sendiri. Sebabnja, Saudara Ketua, dalam hal ini ada 2 lapangan:

Pertama anggota Angkatan Perang itu bekerdja dikalangan ketentaraan dan kedua, dari kalangan ketentaraan akan dipindahkan kekalangan masarakat.

Sebab itu saja berpendapat bahwa tidak mungkin pengembalian kemasarakat itu akan berhasil baik, djika diselenggarakan semata-mata oleh atau menurut rentjana sendiri dari fihak Angkatan Perang.

Saja menginginkan supaja pengembalian kemasarakat dari bekas anggota Angkatan Perang itu diselenggarakan oleh fihak ketentaraan bersama-sama dengan pembesar-pembesar sipil.

Akan tetapi pasal 3 ajat 3 mengatakan:

„Pengembalian kemasarkat itu dengan djalan transmigrasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

1086