(Ibrahim Sedar.)
Kalau kita tindjau Rantjangan Undang-undang tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela j jang terdiri atas 6 pasal, maka ternjata bahwa undang-undang ini sangat summier. Disini tjuma diterangkan: jang dapat diterima mendjadi anggota Angkatan Perang ini, ini, ini ............... habis! Tetapi apa jang tersebut didalam pasal 127 ajat 3 tersebut, jaitu tentang keangkatan opsir Angkatan Perang itu tidak ada sama sekali tertulis didalam Rantjangan Undang-undang Penerimaan Anggota Angkatan Perang ini. Karena itu saja ingin mendengar keterangan dari Pemerintah, apakah Rantjangan Undang-undang tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela ini merupakan pelaksanaan dari pasal 127 ajat 3 Undang-undang Dasar? Karena itu pula, Saudara Ketua. Rantjangan Undang-undang tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang ini djauh dari pada lengkap. Maka saja berpendirian, lebih baik Pemerintah menarik kembali rantjangan undang-undang ini, dan memadjukan rantjangan undang-undang jang baru sesudah Undang-undang Pokok Pertahanan Ne-gara selesai dibitjarakan dan ditetapkan oleh Pemerintah dan Parlemen. Didalam babak I saja telah menjatakan bahwa saja tidak ingin menjetudjui rantjangan undang-undang ini, karena saja takut kalau-kalau Kementerian Pertahanan ataupun Staf Angkatan Perang: Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan sesuka hatinja sendiri memperlakukan keangkatan-keangkatan itu. Sebabnja, Saudara Ketua, sampai sekarang Pemerintah belum bekerdja menurut anggaran belandja jang sudah ditetapkan bersama-sama dengan Parlemen. Oleh karena itu tiap-tiap pembesar dengan bebas dapat mengeluarkan uang ratusan djuta rupiah menurut rentjana dan keinginan sendiri, tidak berbatas oleh apa jang telah ditetapkan dengan undang- undang. Kalau Rantjangan Mindang-undang tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang disetudjui, maka selama tahun |
1085