(Sarwono S. Sutardjo, R. Djerman Prawitawinata.)
Pemerintah, diantaranja persetudjuan Pemerintah untuk membentuk suatu panitia kerdja Negara jang baru dengan sistim bekerdja baru, dengan udara baru dan dengan kemauan baik jang baru.
Saudara Ketua, inilah dulu jang kami kemukakan dalam pemandangan umum babak kedua ini, dan pada waktunja nanti kami akan memasuki materie dari pada 4 rantjangan undang-undang ketentaraan jang nanti akan dibitjarakan.
Djadi pemandangan umum sementara sekian, Saudara Ketua, terima kasih.
Ketua: Saja persilakan Saudara Djerman Prawirawinata.
R. Djerman Prawirawinata: Saudara Ketua, setelah saja membatja djawaban Pemerintah, saja merasa gembira. Tetapi kegembiraan saja itu, Saudara Ketua, ialah baik jang mengenai hal-hal jang saja kemukakan maupun hal-hal jang mengenai seluruh rantjangan undang-undang. Saja gembira karena Pemerintah telah menundjukkan pengertian baik dan pula menundjukkan keinginan untuk mentjukupi keinginan keinginan dari pada Dewan Perwakilan Rakjat.
Maka pengertian kami, bahwa keinginan-keinginan itu bukanlah berarti kesanggupan, mengenai hal ini nanti saja kupas pada achir pembitjaraan saja.
Terlebih dahulu saja utjapkan sambutan saja atas djawaban Pemerintah jang mengenai hal-hal jang telah saja kemukakan dahulu.
Pertama-tama mengenai rantjangan undang-undang tentang perlakuan terhadap anggota-anggota Angkatan Perang jang diberhentikan:
Atas peringatan saja supaja rantjangan undang-undang jang dimaksud, djangan dimaksudkan sebagai rasionalisasi atas andjuran saja supaja pemberhentian-pemberhentian melalui screening commissie dan pula berkenaan dengan criteria memperhatikan soal karakter dan djiwa, bukan semata-mata sjarat tehnis, Pemerintah telah berkata: Sudah barang tentu Pemerintah djuga mendjalankan rasionalisasi dalam arti memperbaiki organisasi, supaja mendjadi se-