| (Zainul Arifin.)
keadaan perang melawan suatu kekuasaan besar, kemungkinan kita akan berada dalam keadaan terpisah-pisah menurut pulau demi pulau itu. Djika demikian keadaannja, maka timbullah persoalan siapakah jang harus memegang pimpinan pertahanan didaerah itu? Angkatan Perangkah atau pimpinan pertahanan itu harus berada ditangan seorang pedjabat sipil? Dan bagaimanakah pula persoalan ekonomi jang akan dipakai sebagai biaja dalam daerah jang telah kita berikan sifat otonomi itu? Djika prinsip daerah ini kita terima, maka harus pula dari sekarang kita persiapkan dari daerah langsung kepusat. Apakah jang akan kita perbuat dipusat, Dewan Pertahanan Negarakah, atau Dewan Pertahanan sebagai jang dibentuk oleh Pemerintahkah ataukah Pemerintah boleh membuat Dewan Pertahanan Negara itu dengan Peraturan Pemerintah sadja ataukah jang lainnja? Dan siapa-siapa jang harus duduk dalam Dewan Pertahanan Negara itu? Dan bagaimanakah pula kedudukan Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakjatnja? Menurut hemat saja, Saudara Ketua, kesemuanja inilah jang harus kita tjantumkan dan persoalan-persoalan inilah jang harus kita petjahkan didalam merantjangkan Ulndang-undang Pokok Pertahanan itu. Adapun keempat undang-undang jang dimadjukan oleh Pemerintah sekarang ini hanja mengenai ranting-rantingnja belaka. Saja katakan demikian. sebagaimana Saudara Ketua tentunja djuga sepaham dengan saja, bahwa didalam keempat rantjangan undang-undang jang kita rembuk sekarang ini, hanja dipersoalkan tentang hak dan kewadjiban anggota Angkatan Perang belaka, bukan anggota masarakat. Sedang persoalan Angkatan Perang itu sendiri masih mendjadi pertanjaan orang banjak, apakah Angkatan Perang itu berupa Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Angkatan Udara ataukah lainnja? Didalam keempat rantjangan undang-undang ini sama sekali tidak diatur hak dan kewadjiban warga-negara seluruhnja dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Saudara Ketua, disamping segala sesuatu jang telah saja kemukakan diatas tadi, maka izinkanlah kiranja saja menjatakan pendapat pula tentang persoalan perundang-undangan |
1074