| (Ketua, M. A. Pellaupessy.)
untuk minta ganti kerugian tiap-tiap meter persegi Rp. 2,— itu dipandang sebagai harga tanah jang sekarang didjadikan tuntutan jang selajaknja. Tetapi dasar itu bukan harga tanah itu, tetapi-ganti kerugian dari hasil bersih jang diterima dari hak-hak dahulu dari tuan-tuan tanah jang dipungut dari penduduk tanah partikelir itu. Saudara Ketua, djadi saja usulkan agar kata-kata „harga" dan kata-kata „”pembelian kembali” diganti dengan „uang ganti kerugian” dan „pengembalian”'. Sekian Saudara Ketua. Ketua: Saudara Pellaupessy, Saudara tadi datang terlambat dan saja sudah bertanja, siapa dari anggota-anggota jang ingin lebih dahulu berbitjara didalam babak kedua. Sekarang saja ingin bertanja, apakah Saudara ingin berbitjara? M. A. Pellaupessy: Saudara Ketua, setelah mempeladjari djawaban Pemerintah, maka jang kelihatan tidak didjawab jaitu pertanjaan jang saja kemukakan: apakah jang terdjadi terhadap perseroan terbatas Particuliere Landerijen Maatschappij dan dimanakah uang jang telah diserahkan kepadanja, apakah sudah dilikwidir maatschappij itu ataukah belum? Itulah jang belum terdjawab. Selain dari pada itu, Saudara Ketua, kita pada waktu ini tentu tidak bisa mungkir terhadap pengembalian tanah-tanah ini, bahwa sampai pada saat ini ada peraturan-peraturan jang tertentu. Djadi didalam segala usahanja, maka didalam negara hukum itu, semuanja djuga harus berdjalan menurut peraturan-peraturan jang tertentu. Djadi saja pada prinsipnja, kalau kita sudah menjetudjui, bahwa tanah-tanah partikulir jang sekarang ini dikembalikan, maka dengan sendirinja jang lain itu sudah mendjadi soal pelaksanaan. Dan penglaksanaan itu sudah tentu berdjalan menurut peraturan jang berada pada zaman ini. Lain halnja kalau aturan-aturan itu harus ditindjau kembali, itu satu perkara jang lain lagi. Tetapi pada saat ini dan djuga untuk melantjarkan pekerdjaan, seperti sudah saja kemukakan pada kedua kalinja jaitu fraksi kami tidak ada keberatan terhadap |
1061