(Mohd Tauchid.)
jang perlu kami peringatkan sebagai persoalan, kalau tidak bisa diadakan sekarang, untuk penjusunan undang-undang jang akan datang, jaitu didalam undang-undang ini dipakai istilah dan kata-kata „mendjadi tanah negeri” sebagai terdjemahan dari perkataan „landsdomein” „staatsdomein”.
Oleh karena istilah „landsdomein” „staatsdomein” atau jang sekarang disalin dalam bahasa Indonesia mendjadi „tanah negeri” mempunjai pengertian jang tertentu sebagai landjutan dari domein verklaring, jang mengandung domein-theorie jang tertentu, bahwa tanah kepunjaan negeri sebagai gantinja radja pada zaman dahulu, hingga merupakan suatu pengakuan hak feodaal, maka dari itu kami menganggap, bahwa pemakaian kata-kata „tanah-negeri” ini kurang tepat, tidak sesuai pula dengan Undang-undang Dasar pasal 38 jang mengatakan: b„umi dan air serta kekajaan alam dan lain-lain dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakjat sebesar-besarnja”. Berhubung dengan itu maka kami menghendaki supaja perkataan „mendjadi tanah negeri” diganti dengan perkataan „kedalam kekuasaan negara”.
Soal jang kedua Saudara Ketua, didalam pendjelasan dipakai kata-kata dan istilah „harga” dan „pembelian kembali”.
Sebagai telah kami utarakan didalam pemandangan kami jang pertama, pemakaian kata-kata „harga” dan „pembelian kembali” itu kurang tepat dan tidak sesuai dengan aslinja, jaitu dipakai perkataan „terugbrengen” jang semestinja istilahnja „mengembalikan” dan „schadeloosstelling” jaitu semestinja „uang ganti kerugian” dan bukan „harga”.
Hal ini Saudara Ketua, saja kemukakan oleh karena ketjuali hal itu, djuga soal principieel, ada djuga pengaruhnja didalam waktu sekarang kita menentukan berapa djumlah uang ganti kerugian jang akan dibajarkan oleh Pemerintah kepada pemilik tanah partikelir.
Apa jang dipakai oleh Pemerintah didalam menghitungkan uang ganti kerugian tiap-tiap meter persegi tanah, itu menundjukkan harus dipakai dasar harga tanah itu dan dipengaruhi oleh harga tanah pada waktu sekarang ini. Terutama di Djakarta orang menganggap bahwa tuntutan tuan-tuan tanah