Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/482

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Mr Mohd Roem, Ketua.)

Mengenai jang dimadjukan oleh Saudara Pellaupessy, Pemerintah dalam hal ini akan menjerahkan kepada Parlemen, hanja sadja Pemerintah bolehlah mengemukakan, bahwa daftar-daftar jang dimadjukan oleh Pemerintah tadi, jaitu daftar-daftar jang memuat tanah-tanah partikulir jang sudah dikembalikan dan daftar tanah-tanah partikulir jang belum dikembalikan, didalam daftar itu antara lain dapat djuga dibatja bahwa pengembalian tanah-tanah partikulir itu tidak dibatasi kepada tanah-tanah partikulir di Djakarta sadja, ataupun tanah-tanah partikulir didalam kota, akan tetapi pula di Djakarta dan diluar Djakarta, seperti di Semarang, Surabaja didalam kota dan djuga didaerah-daerah, dan tanah-tanah partikulir jang bersifat agrarispun sudah dikembalikan menurut rentjana jang didjalankan dalam tahun 1950, 1951 dan 1952.

Sekian, Saudara Ketua.

Ketua: Saudara-saudara, kita akan mengambil keputusan terhadap permintaan dari Saudara Pellaupessy, dan mungkin dari teman-teman lain, jaitu untuk menunda pembitjaraan ini sampai pada waktu jang akan ditentukan. Saja rasa tidak ada jang keberatan supaja pembitjaraan ini ditunda sampai minggu jang akan datang.

(Rapat: Setudju).

Adapun mengenai harinja, hal ini supaja diserahkan sadja kepada Panitia Permusjawaratan jang akan berapat besok pagi.

Saudara-saudara, oleh karena sudah tidak ada jang perlu dibitjarakan lagi, maka rapat saja tutup.

Rapat ditutup pukul 21.00.



1044