(Mr Mohd Roem, Ketua.)
Mengenai jang dimadjukan oleh Saudara Pellaupessy, Pemerintah dalam hal ini akan menjerahkan kepada Parlemen, hanja sadja Pemerintah bolehlah mengemukakan, bahwa daftar-daftar jang dimadjukan oleh Pemerintah tadi, jaitu daftar-daftar jang memuat tanah-tanah partikulir jang sudah dikembalikan dan daftar tanah-tanah partikulir jang belum dikembalikan, didalam daftar itu antara lain dapat djuga dibatja bahwa pengembalian tanah-tanah partikulir itu tidak dibatasi kepada tanah-tanah partikulir di Djakarta sadja, ataupun tanah-tanah partikulir didalam kota, akan tetapi pula di Djakarta dan diluar Djakarta, seperti di Semarang, Surabaja didalam kota dan djuga didaerah-daerah, dan tanah-tanah partikulir jang bersifat agrarispun sudah dikembalikan menurut rentjana jang didjalankan dalam tahun 1950, 1951 dan 1952.
Sekian, Saudara Ketua.
Ketua: Saudara-saudara, kita akan mengambil keputusan terhadap permintaan dari Saudara Pellaupessy, dan mungkin dari teman-teman lain, jaitu untuk menunda pembitjaraan ini sampai pada waktu jang akan ditentukan. Saja rasa tidak ada jang keberatan supaja pembitjaraan ini ditunda sampai minggu jang akan datang.
(Rapat: Setudju).
Adapun mengenai harinja, hal ini supaja diserahkan sadja kepada Panitia Permusjawaratan jang akan berapat besok pagi.
Saudara-saudara, oleh karena sudah tidak ada jang perlu dibitjarakan lagi, maka rapat saja tutup.
Rapat ditutup pukul 21.00.
1044