(Mr Mohd Roem.)
bagaimana duduk perkara jang sebenarnja dan bila perlu akan disampaikan pendjelasan lebih landjut kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Soal ini kiranja terlepas dari rantjangan undang-undang jang sedang kita bitjarakan ini.
Kepada Saudara Tauchid dapat saja njatakan, bahwa tanah partikulir Bulu jang pada tahun 1952 mendjadi sumber sengketa antara tuan-tanah dengan Barisan Tani Indonesia, sebenarnja memang sudah direntjanakan untuk dibeli pada tahun itu dan pada tanggal 14 Djanuari tahun ini sudah dapat diselesaikan. Pengaturan selandjutnja akan didjalankan oleh Pemerintah daerah.
Saudara Burhanuddin takut, kalau-kalau tanah jang akan dikembalikan Pemerintah itu, akan diberikan kepada Kotapradja Djakarta Raja. Sebagai tadi telah diterangkan, sebagian besar tanah partikulir itu terdiri atas tanah usaha jang kemudian otomatis akan mendjadi hak milik rakjat.
Mengenai bagian tanah lainnja, karena letaknja tanah itu didalam daerah otonoom Kotapradja, Pemerintah akan menjalahi hak otonomi, kalau Pemerintah tidak menjerahkan kepada Kotapradja jang semestinja diserahkan. Penjerahan ini sudah barang tentu didjalankan berdasarkan kepada sjarat-sjarat jang tertentu. Sebagian dari tanah-tanah itu dapat djuga langsung diserahkan kepada djawatan-djawatan jang berkepentingan.
Kotapradja mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Perwakilan Daerah jang akan mendjamin berdjalannja pemerintahan, menurut politik tertentu berdasar atas kepentingan rakjat.
Mengenai tanah-tanah erfpacht „istimewa” di Kalimantan jang djuga telah disinggung oleh Saudara Burhanuddin, Pemerintah dapat menjatakan, bahwa sebagian sudah diselesaikan pada tahun jang lalu, dan kepada Pemerintah daerah sudah diberi petundjuk tentang pembagian tanah itu kepada rakjat jang membutuhkan.
Tentang tanah-tanah jang mempunjai sifat-sifat istimewa antara lain tanah ornamen jang disinggung oleh Saudara Manuaba dan Sumartojo, sedang dipeladjari Pemerintah dan ditjari tjara penjelesaian jang sebaik-baiknja.
1039