Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/474

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    berat jang masih dipikulnja. Pada umumnja beban rakjat ditanah partikulir itu memang berat, Tapi disana sini antara mereka ada perbedaan: Umpamanja di Semarang rakjat membajar 2/5, di Surabaja 1/5.
  1. Kebutuhan Negara akan pengembalian itu untuk menjelenggarakan perumahan rakjat, gedung-gedung untuk pemerintahan dan lain-lain usaha Pemerintah.

Dari pada daftar jang bersama ini dilampirkan, maka jang telah dikembalikan itu tidak hanja dimulai di Djakarta sadja, sebagai diduga oleh Saudara Manuaba, dan Burhanuddin.

Saudara Utarjo menanjakan, bahwa dalam pendjelasan rantjangan undang-undang ini, tidak diterangkan kepentingan umum apa jang mendjadi dasar dari pada pernjataan perlunja mengembalikan tanah-tanah partikulir jang tersebut dalam lampiran itu. Dalam hubungan jang integraal, seperti tadi telah diterangkan, jaitu politik Pemerintah untuk melenjapkan instituut tanah partikulir, maka kepentingan umum itu terletak kepada beberapa factor:

  1. tidak sesuainja kedudukan tanah partikelir dengan Undang-undang Dasar fasal 27, jaitu bahwa tanah itu mempunjai sociale functie;
  2. tidak tjukup terdjaminnja penduduk ditanah partikulir,
  3. tidak sesuainja kedudukan tuan tanah dengan dasar-dasar negara sekarang.

Factor-factor tersebut akan bertemu dengan tiap-tiap tanah partikulir. Mengenai tanah-tanah itu, jang djumlah luasnja 1618 ha, 530 ha, merupakan sawah usaha, dan 897 pekarangan dan kebun usaha. Djadi djumlah itu akan automatis djatuh kepada rakjat dalam hak milik, sedang lainnja hanja tinggal 56 ha, merupakan sawah kongsi dan 135 merupakan pekarangan, kebun, kuburan dan lain-lain.

Dari pada itu Pemerintah telah mempunjai rentjana untuk mempergunakannja. Dari tanah Melaju Besar bagian genie tentara kita memerlukan 20 ha jang sekarang djuga telah disewa dari tuan tanah dengan sewa Rp. 24.000.— setahun. Selainnja diperlukan untuk perumahan rakjat dan pegawai negeri. Dari tanah Djepang/Pedjompongan Kota Pradja memerlukan tempat untuk mendirikan pasar, untuk penja

1036