Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/473

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Mr Mohd Roem.)

tungan jang ditentukan dalam peraturan-peraturan jang berlaku. Djalan ini pada pokoknja dilalui dalam tiap-tiap usaha jang bersifat nasionalisasi. Ganti kerugian atau penetapan harga ditjari dengan perundingan antara Pemerintah dengan jang bersangkutan untuk menghindari penjelesaian dengan perantaraan hakim, dimana diperlukan suatu undang-undang terlebih dahulu, jang menjatakan bahwa kepentingan umum menghendaki nasionalisasi itu. Djalan ini menghendaki waktu lebih lama.

Usaha jang sedjak tahun 1950 didjalankan telah menghasilkan pengembalian tanah-tanah partikulir dibeberapa tempat. Ketjuali djalan perundingan itu adalah djalan jang setjepat-tjepatnja, dalam perundingan itu Pemerintah djuga didalam onderhandelingspositie jang dapat mentjapai penetapan djumlah jang patut. Baru mengenai tanah-tanah partikulir jang tersebut dalam lampiran ini, Pemerintah mengalami kesulitan, sehingga Pemerintah memerlukan adanja undang-undang pernjataan perlunja tanah-tanah dikembalikan kepada Pemerintah, supaja usaha ini berhasil, djika perlu dengan penetapan ganti kerugian oleh hakim.

Berhubung dengan itu dan oleh karena maksud Pemerintah akan mengembalikan semua tanah partikulir, Pemerintah memang telah merentjanakan suatu undang-undang integraal sebagai dasar bagi semua tanah-tanah partikulir. Maka dengan demikian Pemerintah memang sepaham dengan anggota-anggota jang terhormat: Saudara Manuaba, Abulhajat, Utarjo, Ardiwinangun, Tauchid, Sumartojo dan Dalijono.

Undang-undang demikian itu tidak dapat sesingkat seperti undang-undang jang kita madjukan sekarang ini, tapi kiranja tidak akan meminta tempo jang terlalu lama djuga.

Mengenai tjara bagaimana Pemerintah menentukan tanah-tanah mana jang dikembalikan lebih dulu, dapat dikemukakan seperti berikut:

Tiap-tiap tahun dibuat rentjana berhubung dengan keuangan jang disediakan. Faktor-faktor jang menentukan, tanah-tanah mana jang didahulukan adalah:

      1. desakan rakjat berhubung dengan beban-beban jang

1035

(468/B) 30