(Ketua, Mr Mohd Roem).
Ketua: Saudara-saudara, kiranja bisa disetudjui bahwa segala perubahan mengenai atjara, besok baru ditetapkan oleh Panitia Permusjawaratan.
Djadi hendaknja mengenai surat edaran jang menjimpang dari itu dianggap tidak ada sadja.
Sekarang saja persilakan Saudara Menteri Dalam Negeri untuk memberikan djawabannja.
Mr Mohd Roem, Menteri Dalam Negeri: Saudara Ketua, lebih dulu Pemerintah ingin menjatakan penghargaannja kepada Dewan Perwakilan Rakjat jang telah memenuhi permintaan Pemerintah untuk membitjarakan rantjangan undang-undang „Pernjataan perlunja beberapa tanah partikulir dikembalikan kepada negeri” ini dengan segera, karena keadaan jang mendesak.
Rantjangan undang-undang ini seolah-olah bersifat insidentil, tapi diperlukan oleh Pemerintah dalam usaha jang integraal, jaitu mengembalikan semua tanah partikulir kepada negeri.
Seperti telah tersebut dalam keterangan Kabinet Wilopo, jang diutjapkan oleh Perdana Menteri pada tanggal 9 Mei tahun jang lalu, maka Pemerintah hendak meneruskan pengembalian tanah-tanah partikulir dalam rentjana 4 (empat) tahun.
Djika dalam pidato Saudara Abulhajat ada sambutan gembira tapi disertai penjesalan, maka Pemerintah merasa perlu mendudukkan persoalan jang sebenarnja. Pemerintah sekarang, meskipun disesalkan, ikut merasakan kegembiraan Saudara Abulhajat. Tapi Pemerintah jang dulu-dulu hanja dapat penjesalan sadja dalam hal ini. Itu tidak benar, karena soal pengembalian tanah-tanah partikulir, seperti dikatakan oleh Saudara Ardiwinangun bukan soal lagi. Kabinet-kabinet jang sudah telah mendjalankan usaha ini. Jang mendjadi soal adalah hanja bagaimana tjaranja melaksanakan dan dalam tempo berapa lama.
Sedjak tahun 1950, maka djalan jang dilalui dalam usaha ini ialah mengadakan perundingan dengan tuan-tuan tanah tentang ganti kerugian. Perundingan-perundingan itu didjalankan oleh Pemerintah dengan berpedoman kepada perhi-