Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/466

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Arudji Kartawinata.)

di Sumatera Timur, selandjutnja di Sumatera Selatan, disekitar Kota Djakarta sendiri, Djawa Barat umumnja, ditanah pangan demikian djuga di Djawa Timur. Djadi tegasnja sekali lagi saja menjatakan, bahwa mengenai soal tanah ini baik setjara struktuil dan prinsipiil belum ada tindakan-tindakan dari pihak Pemerintah, hal mana betul-betul merupakan soal mati atau hidupnja sebagian besar dari rakjat kita bangsa Indonesia.

Saudara Ketua, tetapi bukan karena itu sadja kalau fraksi Partai Serikat Islam Indonesia pada prinsipnja setudju dengan rantjangan undang-undang ini. Tetapi terutama sekali karena pokok pendirian dari partai kami, jang sudah semendjak dari kongresnja diantara partai kami pada tahun 1917 dikota Djakarta, sudah mentjantumkan didalam strijd-programnja mengenai soal penghidupan rakjat antara lain mendesak kepada Pemerintah — pada waktu itu pemerintah pendjadjahan — supaja segera diambil tindakan-tindakan untuk membeli tanah-tanah partikulir.

Saudara Ketua, saja tidak akan mengulangi apa jang sudah dikupas oleh para pembitjara jang duluan dari pada saja, tentang komplikasinja dan eksesen terhadap rakjat ditanah-tanah partikulir itu. Dalam hal ini terutama sekali Mas Roem, sekarang sebagai Menteri Dalam Negeri, tetapi pada waktu itu mendjadi anggota Partai Serikat Islam Indonesia, pernah turut. aktif memberantas kedjahatan-kedjahatan atau kenistaan-kenistaan jang diderita oleh mereka sebagai penduduk didalam tanah-tanah partikulir. Didalam hal ini saja tidak akan mulai lagi, terutama sekali karena pihak Menteri Dalam Negeri, lebih-lebih persoon Saudara Mr Roem sendiri mempunjai pengalaman-pengalaman. jang baik dalam menghadapi nasib rakjat ditanah-tanah partikulir itu. Maka oleh sebab itu sekali lagi saja menjatakan, prinsipiil menjokong sepenuhnja tindakan Pemerintah dengan adanja rantjangan undang-undang ini untuk mengadakan tindakan likwidasi terhadap kepada adanja institut tanah-tanah partikulir. Tjuma persoalannja sekarang, sebagaimana tadi dikemukakan oleh beberapa pembitjara, apa sebabnja dan apa didjadikan dasar oleh Pemerintah untuk tidak bertindak sekaligus melikwidir atau menghapuskan tanah-tanah partikulir jang masih ada di